Kamis, 29 November 2012
Selasa, 27 November 2012
Pengertian facebook
Sebuah situs web jejaring
sosial populer yang diluncurkan pada 4 Februari 2004. Facebook didirikan
oleh Mark Zuckerberg, seorang mahasiswa Harvard kelahiran 14 Mei 1984
dan mantan murid Ardsley High School. Atau dapat juga diartikan facebook
adalah sebuah web jejaring sosial yang didirikan oleh mark zuckerberg
dan diluncurkan pada 4 Februari 2004 yang memungkinkan para pengguna
dapat menambahkan profil dengan foto, kontak, ataupun informasi personil
lainnya dan dapat bergabung dalam komunitas untuk melakukan koneksi dan
berinteraksi dengan pengguna lainnya.
Bagi yang sudah mempunyai account facebook, untuk mulai beraktifitas
di facebook dan berinteraksi dengan pengguna lain kita musti masuk/login
terlebih dahulu via halaman facebook login.
Sedang bagi pengguna baru / belum pernah daftar sebelumnya, tentu
diwajibkan untuk mendaftar dahulu supaya mendapatkan account facebook
baru. Caranya bisa dilihat di artikel sebelumnya cara membuat facebook.
Kita tinggal memasukkan username(nama pengguna), alamat email, kata
sandi, tanggal lahir, dsb seperti yang diminta di form registrasi
dilanjutkan dengan langkah-langkah seperti yang diminta, mudah kok.
Lalu, bagaimana untuk yang belum punya email, apakah bisa mendaftar
facebook? Bisa, tapi harus buat email dulu. Panduannya bisa dilihat di
sini cara membuat email.
1).SEJARAH FACEBOOK
Sejarah facebook berawal ketika Mark Zuckerberg, seorang mahasiswa
Harvard kelahiran 14 Mei 1984 dan mantan murid Ardsley High School
membuat situs jejaring sosial facebook. Yang pada mulanya pengunaannya
hanya diperuntukkan bagi mahasiswa dari Harvard College. Dalam dua bulan
selanjutnya, keanggotaannya diperluas ke sekolah lain di wilayah Boston
(Boston College, Universitas Boston, MIT, Tufts), Rochester, Stanford,
NYU, Northwestern, dan semua sekolah yang termasuk dalam Ivy League.
Banyak perguruan tinggi lain yang selanjutnya ditambahkan berturut-turut
dalam kurun waktu satu tahun setelah peluncurannya. Akhirnya,
orang-orang yang memiliki alamat surat-e suatu universitas (seperti:
.edu, .ac, .uk, dll) dari seluruh dunia dapat juga bergabung dengan
situs jejaring sosial ini.
Selanjutnya dikembangkan pula jaringan untuk sekolah-sekolah tingkat
atas dan beberapa perusahaan besar. Sampai akhirnya, pada September 2006
Facebook mulai membuka pendaftaran bagi siapa saja yang memiliki alamat
email. Pada waktu itu jumlah pengguna facebook terus bertambah. Sampai
beberapa perusahaan besar seperti friendster, Viacom, bahkan Yahoo
tertarik untuk membeli/mengakuisisi facebook. Tapi semua tawaran
tersebut ditolak oleh Mark Zuckerberg sebagai pendiri Facebook meskipun
harga yang ditawarkan terbilang fantastis. Friendster menawar 10 juta US
dollar, Viacom 750 juta US dollar, dan yahoo 1 Milyar US dollar.
Pada akhirnya, langkah yang diambil zuckerberg tersebut sangatlah
tepat karena facebook terus berkembang dan pada 2007 terdapat penambahan
200 ribu account baru perharinya. Lebih dari 25 juta user aktif
menggunakan Facebook setiap harinya. Sampai pada 2009, penghasilan
facebook mencapai nominal 800 juta US dollar. Malahan di tahun 2010 ini
ditaksir angka itu akan melambung mencapai lebih dari 1 Milyar US
dollar, wow. Yang mana sumbernya ditaksir dari hasil periklanan. Untuk
jumlah pengguna, di tahun 2010 ini, menurut sumber terbaru yang saya
baca sudah melebihi angka 500 juta user. Sangat fantastis!
c. Undang-Undang No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
Menurut Pasal 1 angka (1) Undang – Undang No 36 Tahun 1999, Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dan setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya. Dari definisi tersebut, maka Internet dan segala fasilitas yang dimilikinya
merupakan salah satu bentuk alat komunikasi karena
dapat mengirimkan dan menerima setiap informasi dalam bentuk gambar, suara
maupun film dengan sistem elektromagnetik.
Penyalahgunaan Internet yang
mengganggu ketertiban umum atau pribadi dapat dikenakan sanksi dengan
menggunakan Undang- Undang ini, terutama bagi para hacker yang masuk ke sistem
jaringan milik orang lain sebagaimana diatur pada Pasal 22, yaitu Setiap orang
dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah, atau memanipulasi:
- Akses ke jaringan telekomunikasi
- Akses ke jasa telekomunikasi
- Akses ke jaringan telekomunikasi khusus
Apabila anda melakukan hal tersebut seperti yang
pernah terjadi pada website KPU www.kpu.go.id, maka dapat dikenakan Pasal 50 yang
berbunyi “Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)”
- Kitab Undang Undang Hukum Pidana
Dalam upaya menangani kasus-kasus
yang terjadi para penyidik melakukan analogi atau perumpamaan dan persamaaan
terhadap pasal-pasal yang ada dalam KUHP. Pasal-pasal didalam KUHP biasanya
digunakan lebih dari satu Pasal karena melibatkan beberapa perbuatan sekaligus
pasal – pasal yang dapat dikenakan dalam KUHP pada cybercrime antara lain :
- Pasal 362 KUHP yang dikenakan untuk kasus carding dimana pelaku mencuri nomor kartu kredit milik orang lain walaupun tidak secara fisik karena hanya nomor kartunya saja yang diambil dengan menggunakan software card generator di Internet untuk melakukan transaksi di e-commerce. Setelah dilakukan transaksi dan barang dikirimkan, kemudian penjual yang ingin mencairkan uangnya di bank ternyata ditolak karena pemilik kartu bukanlah orang yang melakukan transaksi.
- Pasal 378 KUHP dapat dikenakan untuk penipuan dengan seolah olah menawarkan dan menjual suatu produk atau barang dengan memasang iklan di salah satu website sehingga orang tertarik untuk membelinya lalu mengirimkan uang kepada pemasang iklan. Tetapi, pada kenyataannya, barang tersebut tidak ada. Hal tersebut diketahui setelah uang dikirimkan dan barang yang dipesankan tidak datang sehingga pembeli tersebut menjadi tertipu.
- Pasal 335 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pengancaman dan pemerasan yang dilakukan melalui e-mail yang dikirimkan oleh pelaku untuk memaksa korban melakukan sesuatu sesuai dengan apa yang diinginkan oleh pelaku dan jika tidak dilaksanakan akan membawa dampak yang membahayakan. Hal ini biasanya dilakukan karena pelaku biasanya mengetahui rahasia korban.
- Pasal 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pencemaran nama baik dengan menggunakan media Internet. Modusnya adalah pelaku menyebarkan email kepada teman-teman korban tentang suatu cerita yang tidak benar atau mengirimkan email ke suatu mailing list sehingga banyak orang mengetahui cerita tersebut.
- Pasal 303 KUHP dapat dikenakan untuk menjerat permainan judi yang dilakukan secara online di Internet dengan penyelenggara dari Indonesia.
- Pasal 282 KUHP dapat dikenakan untuk penyebaran pornografi maupun website porno yang banyak beredar dan mudah diakses di Internet. Walaupun berbahasa Indonesia, sangat sulit sekali untuk menindak pelakunya karena mereka melakukan pendaftaran domain tersebut diluar negri dimana pornografi yang menampilkan orang dewasa bukan merupakan hal yang ilegal.
- Pasal 282 dan 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus penyebaran foto atau film pribadi seseorang yang vulgar di Internet , misalnya kasus-kasus video porno para mahasiswa.
- Pasal 378 dan 262 KUHP dapat dikenakan pada kasus carding, karena pelaku melakukan penipuan seolah-olah ingin membeli suatu barang dan membayar dengan kartu kreditnya yang nomor kartu kreditnya merupakan curian
- Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking yang membuat sistem milik orang lain, seperti website atau program menjadi tidak berfungsi atau dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Rabu, 21 November 2012
6 jenis hacker
6 JENIS HACKER YANG BERBEDA
Istilah Hacker biasa dipakai untuk
mendeskripsikan seorang individu ahli teknologi yang memiliki kemampuan
untuk mengontrol komputer, aplikasi atau situs orang lain melalui tanpa
seizin si pelaku.
Akan tetapi, tahukah agan bahwa ada beberapa jenis hacker yang berbeda, dan tidak semuanya adalah jahat?
Berikut ini adalah 6 jenis hacker (Hats Hacker) yang berbeda:
Senin, 19 November 2012
SEJARAH SINGKAT TENTANG HACKER
Hacker muncul pada awal tahun 1960-an diantara para anggota organisasi mahasiswa Tech Model Railroad Club di Laboratorium Kecerdasan Artifisial Massachusetts Institute of Technology (MIT). Kelompok mahasiswa tersebut merupakan salah satu perintis perkembangan teknologi komputer dan mereka beroperasi dengan sejumlah komputer mainframe.
CYBER LAW
Cyberlaw adalah hukum yang berlaku di dunia maya, yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau fondasi hukum di banyak negara adalah "ruang dan waktu". Internet dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu ini. Kemajuan teknologi telematika dalam implementasinya di Indonesia belum diimbangi dengan regulasi yang memadai, sehingga menimbulkan masalah antara pembuat, penyedia layanan, pemerintah dan masyarakat. Akibatnya, masyarakat terhambat mendapatkan layanan teknologi yang efisien. Telematika adalah satu komponen teknologi berguna untuk meningkatkan kulitas hudup manusia khususnya dalam sektor telekomunksi dan aspek-aspek kehidupan yang berkaitan dengan itu. Pemanfaatan telematika secara tepat, dalam suatu rencana strategis yang integral dan komprehensif sebenarnya dapat berperan besar mendukung memajukan kehidupan bangsa.
Langganan:
Postingan (Atom)
My music
Free Music at divine-music.info