c. Undang-Undang No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
Menurut Pasal 1 angka (1) Undang – Undang No 36 Tahun 1999, Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dan setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya. Dari definisi tersebut, maka Internet dan segala fasilitas yang dimilikinya
merupakan salah satu bentuk alat komunikasi karena
dapat mengirimkan dan menerima setiap informasi dalam bentuk gambar, suara
maupun film dengan sistem elektromagnetik.
Penyalahgunaan Internet yang
mengganggu ketertiban umum atau pribadi dapat dikenakan sanksi dengan
menggunakan Undang- Undang ini, terutama bagi para hacker yang masuk ke sistem
jaringan milik orang lain sebagaimana diatur pada Pasal 22, yaitu Setiap orang
dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah, atau memanipulasi:
- Akses ke jaringan telekomunikasi
- Akses ke jasa telekomunikasi
- Akses ke jaringan telekomunikasi khusus
Apabila anda melakukan hal tersebut seperti yang
pernah terjadi pada website KPU www.kpu.go.id, maka dapat dikenakan Pasal 50 yang
berbunyi “Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar